
Surabaya, 07 November 2023
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Kegiatan ini dilakukan dua pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya yaitu SU’ UD, M.Pd. dan UMI KULSUM, M.Pd. yang dimulai pukul 09.30 sampai 12.00 WIB di Ruang Aula MTs Makarimul Akhlaq (07/11).
Acara dimulai dengan pembukaan, sambutan kepala MTs Makarimul Akhlaq dan ditutup dengan do’a. MUAZZAN, S.Pd.I selaku Kepala MTs Makarimul Akhlaq membuka sambutan dengan mengucapkan terimakasih kepada para pengawas yang telah hadir di MTs Makarimul Akhlaq.

Pada kesempatan kali ini SU’ UD, M.Pd. menilai Komponen A dan B sedangkan UMI KULSUM, M.Pd.menilai Komponen C dan D. Adapun Komponen yang dimaksud adalah: A. Usaha Pengembangan Madrasah, B. Pelaksanaan Tugas Manajerial, C. Pengembangan Kewirausahaan dan D. Supervisi Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Bapak/ibu guru secara bergantian membantu dan menunjukkan bukti fisik kepada pengawas.

.jpeg)
Tujuan PKKM yaitu menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah, menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
UMI KULSUM, M.Pd. memberikan masukan tentang program kepala madrasah diusahakan terlaksana semua sesuai yang direncana diawal tahun ajaran baru dan SU’ UD, M.Pd. Memberikan masukan tentang kegiatan komite juga dibuat lebih tertib lagi.
Manfaat PKKM antara lain kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya, dan lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di lembaga tersebut.





Komentar